Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945
Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945
Apa makna hukum Proklamasi?
" Proklamasi ialah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia merdeka telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya, dan akan menyempurnakan kedaulatan de facto dengan perjuangan dan perbuatan yang nyata sebagai akibat pernyataan kemerdekaan itu. Inilah pemandangan hukum yang seharusnya menjadi pendirian nasional dari bangsa dan Republik Indonesia. Pendirian itu ialah pula pendirian para patriot kaum revolusioner Indonesia".
Muhammad Yamin lebih berorientasi pada lingkup pengertian hukum (hukum internasional), yaitu proklamasi kemerdekaan merupakan sarana hukum untuk mengumumkan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka.
Sedangkan Mohammad Hatta memaknai kemerdekaan itu lebih bersifat ekonomis pragmatis, yaitu kemerdekaan bangsa itu merupakan syarat untuk mencapai kemakmuran rakyat. Karena kesejahteraan dan kemakmuran rakyat itu adalah cita-cita dan tujuan perjuangan revolusi selama ini.
Proklamasi tidak dengan sendirinya melahirkan kemerdekaan kita yang diakui oleh segala bangsa. Proklamasi pada waktu itu, baru berlaku bagi kita sendiri, sebagai kebulatan tekad untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka di tengah-tengah bangsa-bangsa lain.
Bagir Manan berpendapat bahwa proklamasi itu merupakan bentuk pemberontakan bangsa Indonesia yang legal dan legitimate kepada Pemerintah Hindia Belanda. Tindakan tersebut bisa diterima, karena dikehendaki dan diterima oleh masyarakat Indonesia.
Legal karena tindakan itu dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan Legitimate karena karena tindakan itu dalam kenyataan hukum diterima oleh masyarakat.
Menurut B. Arief Sidharta, proklamasi merupakan tindakan hukum revolusioner yang memunculkan keberadaan negara RI. Makna tindakan hukum di sini adalah tindakan pengaturan yang sekali selesai (einmahlig), di mana implikasinya membawa perubahan sistem hukum dan perubahan status politik
Dengan proklamasi tersebut, terbentuklah sebuah negara baru, yakni negara Indonesia yang merdeka, dan dengan itu tatanan hukum kolonial Hindia Belanda terhapus dengan sendirinya, dan di atasnya terbentuk tatanan hukum baru.
Bagaimana kedudukan hukum Naskah Proklamasi?
Stufenbautheorie adalah sebuah teori yang tepat untuk melihat kedudukan hukum Naskah Proklamasi itu. Dalam perspektif Stufenbautheorie: Naskah Proklamasi tidak dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm (dalam pengertian Kelsen) maupun Staatsfundamentalnorm (dalam pengertian Nawiasky). Untuk kasus di Indonesia, Naskah Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm-nya Indonesia, dalam pengertian nilai-nilai, asas-asas, dan prinsip-prinsip
yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Staatsfundamentalnorm-nya Indonesia adalah berupa Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat spirit.
Proklamasi dan Pancasila. Sebaliknya secara herarkikal, Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implikasi Hukum Naskah Proklamasi
1. Sebagai Sumber Inspirasi
Secara materiil; nilai-nilai, asas-asas, dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Naskah Proklamasi dapat dijadikan rujukan atau bahan pembentukan hukum, baik oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif
2. Sebagai Sumber Rujukan
Mengarah pada pembahasan tentang keberadaannya sebagai landasan pembentukan hukum positif Indonesia dan sebagai sumber hukum materiil dan/atau sumber dari segala sumber hukum formal.
3. Sebagai Kaidah Penilai
Nilai, asas, dan prinsip yang terkandung dalam Naskah Proklamasi maupun yang telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dijadikan sebagai alat uji secara etis-filosofis.
Kesimpulan
Naskah Proklamasi bermakna bangsa yang merdeka adalah bangsa yang bebas dari segala belenggu penjajah (imperialisme). Proklamasi menjadi dasar lahirnya hukum atau dasar pembentukan hukum baru sebagai sumber inspirasi, sumber rujukan, kaidah penilai untuk pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
[1] Hamidi, Jazim, Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Risalah Hukum, Vol. 2 No. 2, 2006
[2] Hatta, Mohammad, Kumpulan Karangan (Jilid IV), Amsterdam- Surabaya, Penerbit dan Balai Buku Indonesia, 1954
[3] Yamin, Muhammad, Sapta Darma, Bukittingi-Djakarta-Medan, N.V. Nusantara, 1957
Komentar
Posting Komentar